Pada akhir tahun (dari mulai berdagang, dengan hitungan tahun hijriah), seluruh harta yang diputar dalam perdagangan, uang dan barang yang akan dijual ditotal. jika mencapai harga nishob emas 77.5 gram. maka wajib zakat 2.5% atau 1/40 (bahasa kitabnya rubu'ul 'usyur)
harga emas hari ini (19-4-2016):
RTI:Gold
USD 1230.05 / oz
Buy 1230.05
Sell 1230.5601
High 1232.33
Low 1227.58
Rp. 519332 / gm.
CS:021-3846747
519,332 × 77.5 = 40,248,230
jadi jika harta dagang anda hari ini pas setahun, dan total minimal Rp. 40.248.230,- maka wajib zakat 1/40 nya.
misalkan 50.000.000 maka zakatnya 50.000.000:40= Rp. 1.250.000,-
semakin banyak total hartanya, semakin banyak zakatnya.
harga emas naik turun setiap saat. jadi perlu selalu update untuk menentukan besaran nishob/batas minimal wajib zakat. ini hanya contoh pada hari ini.
teman yang lebih faham mohon koreksinya. ini masih versi pemahaman saya.