Muzah disini adalah sepatu dari kulit (tidak tembus air) yang sampai menutup mata kaki dan kuat untuk digunakan berjalan. Mengusap muzah adalah sebagai pengganti membasuh kaki ketika wudlu. Namun sebelum memakainya harus sudah wudlu, baru wudlu berikutnya bisa dengan mengusap muzah.
Untuk simulasi praktek mengusap muzah, kita gunakan kaos kaki (hanya sebagai contoh, kaos kaki bukan muzah).
- wudlu seperti biasa
- memakai muzah
- setelah wudlu batal wudlu berikutnya pembasuhan kaki diganti dengan mengusap muzah.
# cara mengusap muzah ada 2:
1. Mengusap bagian dari luar atasnya muzah yang lurus dengan kaki dan mata kaki. (minimal/yang wajib saja)
2. Meletakkan tangan kanan di atas jari kaki, dan tangan kiri di bawah tumit. Kemudian menjalankan tangan kanan ke bawah betis (mata kaki), dan tangan kiri ke ujung jari kaki. (maksimal/sunnah/sempurna)
Orang yang mukim / tinggal di rumah boleh memakai muzah sampai 1 hari 1 malam. Orang musafir / yang dalam perjalanan boleh memakai muzah sampai 3 hari 3 malam.
#dari kitab Tanwirul Qulub hal 117